1. Pengertian Qurban Dan Hukumnya
وهي ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى من يوم عيد النحر إلى آخر أيام التشريق (فتح الوهاب ج: 2 ص: 327 )
Qurban adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, mulai dari hari raya Idul Adha hingga akhir hari-hari Tasyrik. Hukumnya sunnah kifayah dalam satu keluarga berdasarkan :
فصل لربك وانحر (الكوثر : 2 )
Maka shalatlah (hari raya) dan sembelihlah (qurban)
عن أنس رضي الله تعالى عنه قال ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده الكريمة وسمى وكبر ووضع رجله المباركة على صفاحهما (رواه مسلم )
Dari Anas r.a., bahwa Nabi Muhammad saw. melaksanakan kurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk panjang. Beliau sendiri yang menyembelih kedua kambing tersebut dengan tangan beliau yang mulia, sambil mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau juga meletakkan kaki yang diberkahi di atas leher kedua kambing tersebut. HR. Muslim
قال صلى الله عليه وسلم ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا (إعانة الطالبين ج: 2 ص: 330 )
Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada amalan yang dilakukan oleh anak Adam pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah Ta’ala selain dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya, hewan kurban tersebut akan hadir pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kakinya yang lengkap. Darah kurban tersebut akan mencapai tempat yang mulia di sisi Allah sebelum tetesannya jatuh ke tanah. Maka dari itu, sucikanlah hatimu dengan berkurban.”
2. Syarat-Syarat Hewan Qurban
Hewan kurban harus berupa ternak dari jenis unta, sapi, atau kambing, baik jantan maupun betina.
Hewan-hewan tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Unta harus berusia minimal lima tahun (Hijriyah), dengan fisik yang tidak cacat dan tidak sakit.
- Sapi harus berusia minimal dua tahun (Hijriyah), dengan fisik yang tidak cacat dan tidak sakit.
- Kambing harus berusia minimal satu tahun (Hijriyah) atau telah berganti gigi (powel) untuk jenis domba/kibasy, dan minimal dua tahun (Hijriyah) atau telah berganti gigi (powel) untuk jenis kambing kacang/jawa.
Bagi laki-laki yang berkurban dan mampu, disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika tidak, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya jika diwakilkan kepada orang lain. Adapun bagi perempuan, yang lebih utama adalah mewakilkan penyembelihan tersebut kepada orang lain.
ولم تجز بينة الهزال # ومرض وعرج في الحال
وناقص الجزء كبعض أذن # أو ذنب كعور في الأعين
أو العمى أو قطع بعض الألية # وجاز نقص قرنها والخصية
( متن زبد ابن رسلان ص: 135-136 )
Hewan kurban tidak diperbolehkan dalam kondisi sangat kurus, sakit, pincang, atau memiliki cacat fisik seperti sebagian telinga atau ekor yang hilang, buta sebelah mata, buta kedua matanya, atau terputus pantatnya. Namun, hewan yang memiliki cacat pada tanduk atau yang telah dikebiri diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
3. Pembagian Daging Qurban
Daging kurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah, dan orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagiannya. Namun, jika kurban tersebut merupakan nadzar, maka seluruh dagingnya harus disedekahkan.
والفرض بعض اللحم لوبنزر# وكل من المندوب دون النذر) متن زبد ابن رسلان ج 1 ص: -136 )
Dalam kurban sunnah, wajib mensedekahkan sebagian dagingnya meskipun hanya sedikit. Daging dari kurban sunnah boleh dimakan, sedangkan untuk kurban nadzar, seluruh dagingnya harus disedekahkan.
ويشترط فى اللحم ان يكون نيأ ليتصرف فيه من يأخذه بما شاء من بيع وغيره (الباجورى جز 2 ص : 302)
Daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah agar penerima bebas untuk memanfaatkannya sesuai kehendaknya, termasuk menjualnya atau menggunakan untuk keperluan lain. Mereka yang berhak menerima daging kurban adalah orang-orang fakir, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 27 )
Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah (sebagian yang lain) untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.
(Altsaury)
Tinggalkan Balasan